qu

qu

Monday, December 26, 2011

guru


      Definisi guru
Dalam undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2005  tentang guru dan dosen menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, termasuk pendidikan anak usia dini.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur formal.
      Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana  dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

No comments:

Post a Comment