Definisi guru
Dalam undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen menyatakan
bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal, serta pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, termasuk pendidikan anak usia dini.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini
pada jalur formal.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga
profesional sebagaimana dibuktikan
dengan sertifikat pendidik.
No comments:
Post a Comment